Kategori Informasi
Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions atau disingkat FAQ berarti pertanyaan yang sering diajukan, yang dirancang untuk menjawab pertanyaan terkait PPID Pelaksana.
Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi
yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan
respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi
yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan
dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa
penundaan dan permintaan.
Cepat artinya penyampaian informasi publik dilakukan secepat mungkin tanpa
penundaan. Tepat waktu artinya penyampaian informasi publik tidak melebihi jangka
waktu yang telah ditetapkan oleh UU KIP. Kami menyediakan layanan informasi publik
secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah
ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Biaya
ringan artinya biaya yang dibebankan kepada pemohon adalah biaya yang wajar sesuai
dengan harga umum. Misalnya: biaya foto copy pada umumnya 100 rupiah per lembar maka
badan publik dapat mengenakan biaya standar tersebut. Cara sederhana artinya
prosedur untuk mendapatkan informasi harus mudah, tidak menyulitkan, ada kejelasan yang
bertanggungjawab terhadap pelayanan permohonan informasi publik, tempat pelayanan mudah
informasi publik yang diberikan dalam bahasa yang mudah dipahami, dan memberikan
kemudahan kepada setiap pemohon informasi termasuk mereka yang memilik kemampuan
berbeda.Untuk menerapkan asas tersebut, maka badan publik juga harus memiliki SOP
(Standard Operational Procedure).
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat
diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Kamis dari pukul 08.00 –
15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 – 11.30 WIB.