DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi

SOTK No 23 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Perbup No 76 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan

Pejabat

Kasubag Keuangan dan Kepegawaian

Penanggung Jawab

Sekretaris Dinas

Tempat Pembuatan

Dinas Perhubungan

Bentuk Informasi

Cetak dan Digital

Tahun Pembuatan Informasi

2021

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama berlaku