DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik

Waktu yang diperlukan untuk menjawab permohonan informasi dana tau keberatan informasi publik

Pejabat

Kasubag Keuangan dan Kepegawaian

Penanggung Jawab

Sekretaris

Tempat Pembuatan

Dinas PMPTSP

Bentuk Informasi

Softcopy, Hardcopy, dan website

Tahun Pembuatan Informasi

2021

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama berlaku