DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Perda No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Perda No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Pejabat

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Penanggung Jawab

Sekretaris Dinas

Tempat Pembuatan

Purworejo

Bentuk Informasi

Cetak dan Digital

Tahun Pembuatan Informasi

2022

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama berlaku