DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Rehab Rusunawa

Rehab Rusunawa

Pejabat

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Penanggung Jawab

Dinperkimtan

Tempat Pembuatan

Dinperkimtan

Bentuk Informasi

digital

Tahun Pembuatan Informasi

2022

Jangka Waktu Penyimpanan

1 tahun