DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (audited)

Dokumen keuangan mengenai posisi dan seluruh transaksi keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2017, 2018, 2019, 2020

Pejabat

Kasubag Keuangan

Penanggung Jawab

-

Tempat Pembuatan

2021

Bentuk Informasi

-

Tahun Pembuatan Informasi

2021

Jangka Waktu Penyimpanan

-