Cepat artinya penyampaian informasi publik dilakukan secepat mungkin tanpa
penundaan. Tepat waktu artinya penyampaian informasi publik tidak melebihi jangka
waktu yang telah ditetapkan oleh UU KIP. Kami menyediakan layanan informasi publik
secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah
ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Biaya
ringan artinya biaya yang dibebankan kepada pemohon adalah biaya yang wajar sesuai
dengan harga umum. Misalnya: biaya foto copy pada umumnya 100 rupiah per lembar maka
badan publik dapat mengenakan biaya standar tersebut. Cara sederhana artinya
prosedur untuk mendapatkan informasi harus mudah, tidak menyulitkan, ada kejelasan yang
bertanggungjawab terhadap pelayanan permohonan informasi publik, tempat pelayanan mudah
informasi publik yang diberikan dalam bahasa yang mudah dipahami, dan memberikan
kemudahan kepada setiap pemohon informasi termasuk mereka yang memilik kemampuan
berbeda.Untuk menerapkan asas tersebut, maka badan publik juga harus memiliki SOP
(Standard Operational Procedure).