PPID PELAKSANA
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Inspektorat

Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions atau disingkat FAQ berarti pertanyaan yang sering diajukan, yang dirancang untuk menjawab pertanyaan terkait PPID Pelaksana.

Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan permintaan.

Cepat artinya penyampaian informasi publik dilakukan secepat mungkin tanpa penundaan. Tepat waktu artinya penyampaian informasi publik tidak melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU KIP. Kami menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Biaya ringan artinya biaya yang dibebankan kepada pemohon adalah biaya yang wajar sesuai dengan harga umum. Misalnya: biaya foto copy pada umumnya 100 rupiah per lembar maka badan publik dapat mengenakan biaya standar tersebut. Cara sederhana artinya prosedur untuk mendapatkan informasi harus mudah, tidak menyulitkan, ada kejelasan yang bertanggungjawab terhadap pelayanan permohonan informasi publik, tempat pelayanan mudah informasi publik yang diberikan dalam bahasa yang mudah dipahami, dan memberikan kemudahan kepada setiap pemohon informasi termasuk mereka yang memilik kemampuan berbeda.Untuk menerapkan asas tersebut, maka badan publik juga harus memiliki SOP (Standard Operational Procedure).

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Kamis dari pukul 08.00 – 15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 – 11.30 WIB.