PUSKESMAS BUTUH
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Tugas dan Fungsi Puskesmas Butuh

TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS BUTUH


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif,rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.

 

Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya. Pelayanan Kesehatan primer merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman,efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. 

 

Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan secara terkoordinasi dilaksanakan oleh Puskesmas dan jejaringnya.


Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya dengan tujuan:

  1. Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan;
  2. Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan
  3. Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.

Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat  sebagaimana, Puskesmas memiliki wewenang:

  1. Melakukan pemantauan wilayah setempat dan analisis masalah kesehatan masyarakat;
  2. Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasilanalisis masalah kesehatan masyarakat;
  3. Menerapkan sistem kewaspadaan dini dan respons penanggulangan penyakit;
  4. Melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif,rehabilitatif, dan/atau paliatif yang ditujukan kepada masyarakat;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dan Posyandu yang berada di wilayah kerjanya,termasuk penyelenggaraan kesehatan tradisional;
  6. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam bidang kesehatan;
  7. Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  8. Menciptakan komunitas gaya hidup sehat;
  9. Mengoordinasikan organisasi kemasyarakatan dan mitra pembangunan yang menjalankan program kesehatan, swasta, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lain, dan jejaring di wilayah kerjanya dalam rangka mencapai wilayah kerja yang sehat;
  10. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lainnya terkait perbaikan determinan kesehatan, termasuk determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan;
  11. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat dan melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan, serta advokasi pembangunan berwawasan kesehatan; dan
  12. Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual.

Pejabat

PEMBANTU PPID PEMBANTU

Penanggung Jawab

KEPALA PUSKESMAS

Tempat Pembuatan

2025

Bentuk Informasi

Online

Tahun Pembuatan Informasi

2025

Jangka Waktu Penyimpanan

SELAMA BERLAKU