Informasi Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat di perangkat daerah adalah tata cara yang harus diikuti saat terjadi keadaan darurat untuk mengantisipasi dan menyelamatkan diri. Prosedur ini mencakup tindakan awal seperti tetap tenang, membunyikan alarm, menghubungi nomor darurat (112), serta langkah-langkah evakuasi yang terencana menuju titik kumpul yang aman.
Pejabat
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data
Penanggung Jawab
Kepala Disdukcapil Purworejo
Tempat Pembuatan
Purworejo/ 31 Desember 2024
Bentuk Informasi
Cetak dan Digital
Tahun Pembuatan Informasi
2025
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Berlaku
