RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Keputusan Direktur Tentang Daftar Informasi Publik

DIP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi rincian kegiatan, alokasi dana, dan sasaran yang akan dicapai oleh suatu instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran.

Fungsi utamanya:

  • Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

  • Menjadi dasar pengendalian, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.

  • Memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan rencana dan tujuan program.

Isi pokok DIP:

  • Identitas kegiatan/program.

    Rincian anggaran (belanja pegawai, barang, modal, dll).

  • Jadwal pelaksanaan dan target kinerja.

Pejabat

Bagian Sekretariat

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2025

Jangka Waktu Penyimpanan

1 Tahun