Keputusan Direktur Tentang Daftar Informasi Publik
DIP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi rincian kegiatan, alokasi dana, dan sasaran yang akan dicapai oleh suatu instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Fungsi utamanya:
-
Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
-
Menjadi dasar pengendalian, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
-
Memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan rencana dan tujuan program.
Isi pokok DIP:
-
Identitas kegiatan/program.
Rincian anggaran (belanja pegawai, barang, modal, dll).
-
Jadwal pelaksanaan dan target kinerja.
Pejabat
Bagian Sekretariat
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo, 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2025
Jangka Waktu Penyimpanan
1 Tahun
