RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Realisasi Pendapatan Berdasarkan Objek Pendapatan Tahun 2024

Realisasi pendapatan rumah sakit berdasarkan objek pendapatan dapat dibagi menjadi beberapa kategori utama: pendapatan jasa pasien (pasien umum dan pasien asuransi/JKN) dan pendapatan non-jasa pasien (seperti pendapatan dari sewa fasilitas, farmasi, dll). Laporan realisasi ini akan menampilkan perbandingan antara target pendapatan dengan jumlah pendapatan aktual yang berhasil dicapai dari berbagai sumber tersebut dalam periode tertentu. 
1. Pendapatan Jasa Pasien
  • Pasien Umum: 
    Pendapatan yang diperoleh dari pasien yang membayar langsung secara tunai atau memiliki piutang yang akan dilunasi di kemudian hari.
    • Saat pembayaran tunai: Kas bertambah dan pendapatan bertambah.
    • Saat pasien menunda pembayaran: Piutang bertambah dan pendapatan bertambah (diakui sebagai pendapatan akrual).
    • Saat pembayaran piutang: Kas bertambah dan piutang berkurang.
  • Pasien Asuransi/JKN: 
    Pendapatan yang diakui saat pelayanan selesai diberikan kepada pasien, terlepas dari status pembayaran akhir, dan dicatat sebagai piutang hingga pembayaran dari pihak asuransi diterima. 
2. Pendapatan Non-Jasa Pasien
  • Pendapatan dari Fasilitas: 
    Pendapatan yang diperoleh dari penyewaan fasilitas rumah sakit atau unit layanan lain kepada pihak eksternal.
  • Pendapatan Farmasi: 
    Pendapatan dari penjualan obat-obatan, alat kesehatan, dan produk farmasi lainnya kepada pasien dan pihak eksternal.
  • Pendapatan dari Layanan Tambahan: 
    Pendapatan dari layanan lain yang tidak termasuk dalam biaya dasar pelayanan kesehatan, seperti parkir, kantin, atau laundri. 
3. Laporan Realisasi
  • Tujuan: 
    Laporan ini penting untuk memantau kinerja keuangan rumah sakit dan membandingkan target pendapatan dengan realisasi aktual secara berkala. 
  • Perhitungan: 
    Pendapatan jasa pasien dihitung dari total tarif standar layanan yang diberikan, kemudian disesuaikan dengan kontrak atau potongan yang berlaku (penyesuaian kontraktual) untuk mendapatkan pendapatan bersih. 
  • Format: 
    Laporan dapat disajikan dalam bentuk tabel atau grafik, menampilkan perbandingan antara anggaran pendapatan dengan pendapatan yang telah terealisasi. 

Pejabat

Bagian Keuangan

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2024

Jangka Waktu Penyimpanan

5 Tahun