RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

RKA 2024 (APBD DAN BLUD MURNI DAN PERUBAHAN)

RKA BLUD adalah Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang disusun berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLUD. Sementara itu, RKA APBD RS adalah Rencana Kerja Anggaran (RKA) rumah sakit yang sumber dananya murni dari APBD, yang merupakan bagian dari penyusunan APBD yang lebih besar. 
RKA BLUD RS 
  • Dasar Penyusunan: 
    Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). 
  • Isi Dokumen: 
    Rencana program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran operasional tahunan BLUD. 
  • Sumber Dana: 
    Berasal dari dana non-APBD (dana BLUD) seperti jasa layanan, kerjasama, hibah, dll. 
  • Tujuan: 
    Merupakan implementasi dari Rencana Strategis Bisnis BLUD dan memberikan fleksibilitas pengelolaan anggaran. 
RKA APBD RS 
  • Dasar Penyusunan: 
    Rencana kerja pemerintah dan rencana strategis lembaga yang menjadi dasar penyusunan APBD. 
  • Isi Dokumen: 
    Rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan. 
  • Sumber Dana: 
    Sumber dana utamanya adalah dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 
  • Tujuan: 
    Menjadi dasar pengajuan anggaran ke pemerintah daerah untuk kemudian disetujui menjadi APBD. 

Pejabat

Bagian Perencanaan

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2024

Jangka Waktu Penyimpanan

5 Tahun