RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

DPA 2024 (MURNI DAN PERUBAHAN)

DPA RS adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Rumah Sakit. Dokumen ini adalah rincian dari rencana anggaran yang lebih besar (seperti Rencana Bisnis dan Anggaran/RBA) dan berfungsi sebagai pedoman operasional dan keuangan untuk melaksanakan anggaran tahunan rumah sakit. 
Fungsi dan tujuan DPA RS
  • Pedoman pelaksanaan: 
    DPA RS menjadi dasar bagi rumah sakit untuk menjalankan kegiatan dan mengelola keuangan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui. 
  • Rincian anggaran: 
    Dokumen ini merinci pendapatan dan belanja rumah sakit untuk periode anggaran tertentu. 
  • Dasar operasional: 
    DPA RS memberikan panduan operasional dan keuangan bagi seluruh unit kerja di rumah sakit. 
  • Dasar hukum: 
    DPA RS juga dapat menjadi dasar hukum untuk melaksanakan anggaran daerah. 

Pejabat

Bagian Perencanaan

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2024

Jangka Waktu Penyimpanan

5 Tahun