RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Informasi yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajban Pasien

Hak dan kewajiban pasien adalah hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang berkualitas dan manusiawi, serta kewajiban pasien untuk memberikan informasi jujur dan mematuhi instruksi medis. Hak pasien meliputi hak atas privasi, informed consent (persetujuan atas tindakan medis), dan mendapatkan informasi lengkap mengenai penyakit serta perawatan. Sementara itu, kewajiban pasien meliputi kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur, mematuhi nasihat dokter, membayar biaya pelayanan, dan mematuhi peraturan yang berlaku di fasilitas kesehatan. 
Hak pasien
  • Mendapatkan pelayanan medis yang bermutu, manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh informasi mengenai penyakit, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit serta data medis.
  • Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis (prinsip informed consent).
  • Meminta konsultasi atau second opinion dari dokter lain.
  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mengajukan pengaduan atau keluhan atas kualitas pelayanan yang diterima.
  • Didampingi keluarga saat dalam kondisi kritis.
  • Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
  • Mendapatkan keamanan dan keselamatan selama perawatan. 
Kewajiban pasien
  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat mengenai masalah kesehatannya.
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau tenaga kesehatan lainnya.
  • Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di fasilitas kesehatan.
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
  • Menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab.
  • Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, serta tenaga kesehatan.
  • Memenuhi kewajiban yang telah disepakati atau ditandatangani. 

Pejabat

Bidang Pelayanan

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2025

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama Masih Berlaku