Informasi yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajban Pasien
Hak dan kewajiban pasien adalah hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang berkualitas dan manusiawi, serta kewajiban pasien untuk memberikan informasi jujur dan mematuhi instruksi medis. Hak pasien meliputi hak atas privasi, informed consent (persetujuan atas tindakan medis), dan mendapatkan informasi lengkap mengenai penyakit serta perawatan. Sementara itu, kewajiban pasien meliputi kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur, mematuhi nasihat dokter, membayar biaya pelayanan, dan mematuhi peraturan yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Hak pasien
- Mendapatkan pelayanan medis yang bermutu, manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh informasi mengenai penyakit, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit serta data medis.
- Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis (prinsip informed consent).
- Meminta konsultasi atau second opinion dari dokter lain.
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan pengaduan atau keluhan atas kualitas pelayanan yang diterima.
- Didampingi keluarga saat dalam kondisi kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
- Mendapatkan keamanan dan keselamatan selama perawatan.
Kewajiban pasien
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat mengenai masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau tenaga kesehatan lainnya.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di fasilitas kesehatan.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
- Menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab.
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, serta tenaga kesehatan.
- Memenuhi kewajiban yang telah disepakati atau ditandatangani.
Pejabat
Bidang Pelayanan
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo, 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2025
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Masih Berlaku
