RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Penilaian Kinerja RSUD R.A.A Tjokronegoro tahun sebelumnya (2023/2024)

Penilaian kinerja rumah sakit daerah adalah proses evaluasi terstruktur untuk mengukur keberhasilan rumah sakit dalam mencapai tujuan dan sasarannya, yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan, efisiensi, dan akuntabilitasnya. Penilaian ini biasanya menggunakan metode seperti Balanced Scorecard (BSC) yang melihat dari berbagai perspektif: keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, serta pertumbuhan dan pembelajaran, dan menggunakan indikator kunci seperti BOR, ALOS, TOI, dan BTO. 
Aspek Penilaian Kinerja
  • Keuangan: 
    Mengukur kinerja finansial rumah sakit, termasuk pendapatan dan efisiensi biaya.
  • Pelanggan: 
    Mengevaluasi kepuasan pasien dan kualitas layanan yang mereka terima, yang bisa diukur melalui indikator seperti pertumbuhan jumlah kunjungan rawat jalan atau rawat inap. 
  • Proses Bisnis Internal: 
    Menilai efektivitas operasional rumah sakit, termasuk kemampuan menjalankan aktivitas sesuai standar dan perencanaan. Ini mencakup penilaian terhadap efisiensi proses internal, seperti alur kerja administrasi dan penjadwalan pasien. 
  • Pertumbuhan dan Pembelajaran: 
    Menilai upaya rumah sakit dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kemampuan organisasi secara berkelanjutan, seperti melalui pelatihan dan pengembangan karyawan. 
Indikator Kinerja Utama (IKU) yang Digunakan
Tujuan Penilaian Kinerja
  • Meningkatkan Mutu Pelayanan: 
    Memastikan standar pelayanan medis dan non-medis terpenuhi. 
  • Meningkatkan Efisiensi Operasional: 
    Mengoptimalkan penggunaan sumber daya rumah sakit, seperti tempat tidur dan staf. 
  • Akuntabilitas: 
    Menjadi bukti kinerja dan pertanggungjawaban rumah sakit kepada publik dan pemerintah daerah. 
  • Pengambilan Keputusan: 
    Memberikan dasar bagi manajemen untuk mengambil keputusan strategis, seperti program pelatihan atau alokasi anggaran. 

Pejabat

Bagian Perencanaan

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2024

Jangka Waktu Penyimpanan

5 Tahun