Penilaian Kinerja RSUD R.A.A Tjokronegoro tahun sebelumnya (2023/2024)
Penilaian kinerja rumah sakit daerah adalah proses evaluasi terstruktur untuk mengukur keberhasilan rumah sakit dalam mencapai tujuan dan sasarannya, yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan, efisiensi, dan akuntabilitasnya. Penilaian ini biasanya menggunakan metode seperti Balanced Scorecard (BSC) yang melihat dari berbagai perspektif: keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, serta pertumbuhan dan pembelajaran, dan menggunakan indikator kunci seperti BOR, ALOS, TOI, dan BTO.
Aspek Penilaian Kinerja
- Mengukur kinerja finansial rumah sakit, termasuk pendapatan dan efisiensi biaya.
- Mengevaluasi kepuasan pasien dan kualitas layanan yang mereka terima, yang bisa diukur melalui indikator seperti pertumbuhan jumlah kunjungan rawat jalan atau rawat inap.
- Menilai efektivitas operasional rumah sakit, termasuk kemampuan menjalankan aktivitas sesuai standar dan perencanaan. Ini mencakup penilaian terhadap efisiensi proses internal, seperti alur kerja administrasi dan penjadwalan pasien.
- Menilai upaya rumah sakit dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kemampuan organisasi secara berkelanjutan, seperti melalui pelatihan dan pengembangan karyawan.
Indikator Kinerja Utama (IKU) yang Digunakan
- BOR (Bed Occupancy Ratio): Angka penggunaan tempat tidur secara keseluruhan.
- ALOS (Average Length of Stay): Rata-rata lama pasien dirawat.
- TOI (Turn Over Interval): Waktu antara satu pasien keluar hingga tempat tidur terisi kembali (tenggang perputaran).
- BTO (Bed Turnover Rate): Jumlah pasien yang dirawat menggunakan satu tempat tidur dalam periode tertentu.
- NDR (Net Death Rate) dan GDR (Gross Death Rate): Tingkat kematian pasien.
Tujuan Penilaian Kinerja
- Memastikan standar pelayanan medis dan non-medis terpenuhi.
- Mengoptimalkan penggunaan sumber daya rumah sakit, seperti tempat tidur dan staf.
- Menjadi bukti kinerja dan pertanggungjawaban rumah sakit kepada publik dan pemerintah daerah.
- Memberikan dasar bagi manajemen untuk mengambil keputusan strategis, seperti program pelatihan atau alokasi anggaran.
Pejabat
Bagian Perencanaan
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2024
Jangka Waktu Penyimpanan
5 Tahun
