Laporan Program Kegiatan dan Keuangan, Laporan Umum & Keuangan, Realisasi Penyerapan Program dan Kegiatan, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Laporan keterangan pertanggungjawaban program umum kegiatan dan keuangan rumah sakit daerah adalah dokumen yang memuat gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan rumah sakit selama periode tertentu. Laporan ini berfungsi untuk transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja. Komponen utamanya meliputi pertanggungjawaban program umum, seperti pencapaian target kinerja, serta rincian kegiatan yang dilaksanakan, dan laporan keuangan yang komprehensif.
Komponen utama
- Laporan ini memuat ringkasan pencapaian sasaran dan target kinerja utama rumah sakit.
- Menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan efisiensi penggunaan anggaran.
- Laporan ini memuat ringkasan pencapaian sasaran dan target kinerja utama rumah sakit.
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Membandingkan anggaran yang ditetapkan dengan realisasi pendapatan dan belanja.
- Laporan Operasional (LO): Menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari aktivitas operasional rumah sakit.
- Neraca: Menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas rumah sakit pada tanggal tertentu.
- Laporan Arus Kas (LAK): Menunjukkan aliran kas masuk dan keluar dari berbagai aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Menunjukkan perubahan ekuitas antara awal dan akhir periode.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL): Menunjukkan perubahan saldo akhir anggaran lebih.
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK): Penjelasan rinci dan tambahan informasi atas pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan utama.
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Membandingkan anggaran yang ditetapkan dengan realisasi pendapatan dan belanja.
Tujuan
- Memberikan gambaran yang jelas kepada publik dan pemangku kepentingan mengenai kinerja rumah sakit.
- Menjadi bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
- Menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan strategi dan perencanaan yang lebih baik di masa mendatang.
- Memberikan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis yang tepat di masa yang akan datang.
Pejabat
Bagian Perencanaan
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2024
Jangka Waktu Penyimpanan
5 Tahun
