RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Laporan Program Kegiatan dan Keuangan, Laporan Umum & Keuangan, Realisasi Penyerapan Program dan Kegiatan, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)

Laporan keterangan pertanggungjawaban program umum kegiatan dan keuangan rumah sakit daerah adalah dokumen yang memuat gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan rumah sakit selama periode tertentu. Laporan ini berfungsi untuk transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja. Komponen utamanya meliputi pertanggungjawaban program umum, seperti pencapaian target kinerja, serta rincian kegiatan yang dilaksanakan, dan laporan keuangan yang komprehensif. 
Komponen utama
  • Pertanggungjawaban Program dan Kegiatan:
    • Laporan ini memuat ringkasan pencapaian sasaran dan target kinerja utama rumah sakit. 
    • Menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan efisiensi penggunaan anggaran. 
  • Laporan Keuangan:
Tujuan
  • Transparansi: 
    Memberikan gambaran yang jelas kepada publik dan pemangku kepentingan mengenai kinerja rumah sakit. 
  • Akuntabilitas: 
    Menjadi bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada pemerintah daerah dan masyarakat. 
  • Evaluasi: 
    Menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan strategi dan perencanaan yang lebih baik di masa mendatang. 
  • Pengambilan Keputusan: 
    Memberikan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis yang tepat di masa yang akan datang. 

Pejabat

Bagian Perencanaan

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2024

Jangka Waktu Penyimpanan

5 Tahun