RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Oleh RSUD R.A.A Tjokronegoro

Anda bisa melaporkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran di RSUD melalui beberapa cara: menggunakan platform nasional seperti aplikasi atau situs web LAPOR! (lapor.go.id) dan SMS ke 1708, atau melalui kanal pengaduan internal yang disediakan oleh RSUD terkait, seperti situs web WBS (Whistleblowing System) khusus rumah sakit atau dengan datang langsung ke loket pengaduan. 
Cara Pengaduan
  1. Melalui Platform Nasional:
    • Aplikasi atau Situs Web LAPOR!: Kunjungi lapor.go.id dan ikuti langkah-langkah pengisian laporan. 
    • SMS: Kirimkan aduan Anda ke nomor 1708. 
  2. Melalui RSUD Terkait:
    • Website WBS (Whistleblowing System): Kunjungi situs web khusus pengaduan RSUD yang bersangkutan, lalu klik tombol atau menu untuk "Laporkan Kejadian" dan isi formulir yang tersedia, termasuk data diri, jenis laporan, dan bukti pendukung jika ada. Contohnya adalah PPID RSWN Semarangkota atau rsupsoekarno.id. 
    • Datang Langsung: Datang ke RSUD dan temui petugas pelayanan di ruang pengaduan untuk mengisi formulir pengaduan. 
    • Media Sosial: Beberapa RSUD juga menyediakan kanal media sosial untuk menerima pengaduan. 
Tips Saat Melapor
  • Sediakan Bukti: 
    Lampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen jika diperlukan, untuk memperkuat laporan Anda.
  • Cantumkan Data Valid: 
    Pastikan data diri Anda, seperti email dan nomor telepon, valid agar petugas dapat menghubungi Anda untuk klarifikasi atau informasi lebih lanjut.
  • Pilih Kategori Laporan: 
    Jika tersedia, pilih kategori laporan yang sesuai untuk membantu proses penanganan lebih lanjut, misalnya gratifikasi, korupsi, atau benturan kepentingan

Pejabat

Bidang Pelayanan

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2021

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama Masih Berlaku