Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Oleh RSUD R.A.A Tjokronegoro
Anda bisa melaporkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran di RSUD melalui beberapa cara: menggunakan platform nasional seperti aplikasi atau situs web LAPOR! (lapor.go.id) dan SMS ke 1708, atau melalui kanal pengaduan internal yang disediakan oleh RSUD terkait, seperti situs web WBS (Whistleblowing System) khusus rumah sakit atau dengan datang langsung ke loket pengaduan.
Cara Pengaduan
- Aplikasi atau Situs Web LAPOR!: Kunjungi lapor.go.id dan ikuti langkah-langkah pengisian laporan.
- SMS: Kirimkan aduan Anda ke nomor 1708.
- Aplikasi atau Situs Web LAPOR!: Kunjungi lapor.go.id dan ikuti langkah-langkah pengisian laporan.
- Website WBS (Whistleblowing System): Kunjungi situs web khusus pengaduan RSUD yang bersangkutan, lalu klik tombol atau menu untuk "Laporkan Kejadian" dan isi formulir yang tersedia, termasuk data diri, jenis laporan, dan bukti pendukung jika ada. Contohnya adalah PPID RSWN Semarangkota atau rsupsoekarno.id.
- Datang Langsung: Datang ke RSUD dan temui petugas pelayanan di ruang pengaduan untuk mengisi formulir pengaduan.
- Media Sosial: Beberapa RSUD juga menyediakan kanal media sosial untuk menerima pengaduan.
- Website WBS (Whistleblowing System): Kunjungi situs web khusus pengaduan RSUD yang bersangkutan, lalu klik tombol atau menu untuk "Laporkan Kejadian" dan isi formulir yang tersedia, termasuk data diri, jenis laporan, dan bukti pendukung jika ada. Contohnya adalah PPID RSWN Semarangkota atau rsupsoekarno.id.
Tips Saat Melapor
- Lampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen jika diperlukan, untuk memperkuat laporan Anda.
- Pastikan data diri Anda, seperti email dan nomor telepon, valid agar petugas dapat menghubungi Anda untuk klarifikasi atau informasi lebih lanjut.
- Jika tersedia, pilih kategori laporan yang sesuai untuk membantu proses penanganan lebih lanjut, misalnya gratifikasi, korupsi, atau benturan kepentingan
Pejabat
Bidang Pelayanan
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo, 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2021
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Masih Berlaku
