RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke RSUD R.A.A Tjokronegoro untuk diumumkan

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diperiksa dan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah lengkap dan valid. Setelah verifikasi, LHKPN tersebut kemudian dikirim ke badan publik terkait untuk diumumkan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. 
  • Proses Verifikasi: 
    Setelah pejabat negara mengirimkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN, KPK akan melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. 
  • Tanda Terima: 
    Apabila verifikasi administratif dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima yang dikirimkan melalui mailbox e-Filing dan email pejabat yang bersangkutan. 
  • Pengumuman: 
    Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut dikirim ke badan publik untuk diumumkan kepada masyarakat melalui media elektronik maupun non-elektronik, seperti melalui media pengumuman KPK, media pengumuman resmi instansi, atau surat kabar nasional

Pejabat

Bagian Sekretariat

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2024

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama Masih Berlaku