Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke RSUD R.A.A Tjokronegoro untuk diumumkan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diperiksa dan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah lengkap dan valid. Setelah verifikasi, LHKPN tersebut kemudian dikirim ke badan publik terkait untuk diumumkan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
- Setelah pejabat negara mengirimkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN, KPK akan melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data.
- Apabila verifikasi administratif dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima yang dikirimkan melalui mailbox e-Filing dan email pejabat yang bersangkutan.
- Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut dikirim ke badan publik untuk diumumkan kepada masyarakat melalui media elektronik maupun non-elektronik, seperti melalui media pengumuman KPK, media pengumuman resmi instansi, atau surat kabar nasional
Pejabat
Bagian Sekretariat
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo, 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2024
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Masih Berlaku
