RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di RSUD R.A.A Tjokronegoro

Prosedur peringatan dini di RSUD adalah dengan tetap tenang, segera membunyikan alarm atau alat tanda bahaya, dan menghubungi nomor darurat. Prosedur evakuasi darurat melibatkan meninggalkan gedung dengan tenang melalui jalur evakuasi, tidak membawa barang-barang besar, membantu yang membutuhkan, tidak menggunakan sepatu hak tinggi, dan berkumpul di titik aman yang ditentukan. 
Prosedur Peringatan Dini
  • Tetap tenang: Jangan panik.
  • Bunyikan alarm: Segera bunyikan alat tanda bahaya/alarm terdekat.
  • Hubungi nomor darurat: Hubungi nomor telepon darurat RSUD. 
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tinggalkan ruangan: Segera tinggalkan ruangan dengan hati-hati dan tenang. 
  • Ikuti jalur evakuasi: Ikuti jalur evakuasi dan tanda keluar yang telah ditentukan. 
  • Jangan kembali: Jangan kembali untuk mengambil barang. 
  • Hindari sepatu hak tinggi: Lepaskan sepatu hak tinggi karena dapat menghambat evakuasi. 
  • Bantu orang lain: Bantu orang tua, anak-anak, wanita hamil, atau orang dengan disabilitas yang membutuhkan bantuan. 
  • Jika pandangan terbatas: Jika tertutup asap, berjalan dengan merayap sambil berpegangan pada tembok atau pegangan tangga. 
  • Tuju titik kumpul: Segera menuju titik kumpul yang aman (muster point) yang sudah ditentukan. 
  • Tunggu instruksi: Tetap berkumpul di titik aman dan tunggu instruksi selanjutnya dari petugas. 

Pejabat

Bagaian Penunjang

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2025

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama Masih Berlaku