RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

PERDIR Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Peraturan tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di RSUD adalah kewajiban untuk menjadikan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai area bebas rokok, yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Selain itu, penerapan KTR juga didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing daerah dan Peraturan Bersama Menteri. 
Dasar hukum utama
Dasar hukum pendukung
  • Peraturan Daerah (Perda): 
    Setiap daerah memiliki Perda sendiri yang menetapkan KTR di wilayahnya, termasuk fasilitas kesehatan seperti RSUD. Contohnya Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2024 atau Perda Kabupaten Buleleng. 
  • Peraturan Menteri: 
    Peraturan seperti Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 dan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 juga menjadi dasar, meskipun peraturan yang lebih baru telah dikeluarkan. 
Implementasi di RSUD
  • RSUD wajib menetapkan dan menerapkan kebijakan KTR secara menyeluruh di seluruh area, termasuk gedung, halaman, dan area parkir. 
  • Dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di seluruh area rumah sakit. 
  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  • RSUD juga dapat bekerja sama dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan. 

Pejabat

Bagaian Penunjang

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2025

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama Masih Berlaku