PERDIR Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Peraturan tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di RSUD adalah kewajiban untuk menjadikan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai area bebas rokok, yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Selain itu, penerapan KTR juga didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing daerah dan Peraturan Bersama Menteri.
Dasar hukum utama
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur perlindungan kesehatan masyarakat dari gangguan zat adiktif, termasuk rokok.
- PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Mengamanatkan bahwa seluruh lingkungan rumah sakit wajib dijadikan kawasan tanpa rokok.
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011): Memberikan pedoman pelaksanaan KTR.
Dasar hukum pendukung
- Setiap daerah memiliki Perda sendiri yang menetapkan KTR di wilayahnya, termasuk fasilitas kesehatan seperti RSUD. Contohnya Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2024 atau Perda Kabupaten Buleleng.
- Peraturan seperti Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 dan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 juga menjadi dasar, meskipun peraturan yang lebih baru telah dikeluarkan.
Implementasi di RSUD
- RSUD wajib menetapkan dan menerapkan kebijakan KTR secara menyeluruh di seluruh area, termasuk gedung, halaman, dan area parkir.
- Dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di seluruh area rumah sakit.
- Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- RSUD juga dapat bekerja sama dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan.
Pejabat
Bagaian Penunjang
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo, 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2025
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Masih Berlaku
