PERDIR Pelayanan K3RS
Peraturan direktur tentang pelayanan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit) adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh direktur rumah sakit untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pasien, karyawan, dan pengunjung. Kebijakan ini mencakup penetapan kebijakan K3RS, manajemen risiko, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta sosialisasi ke seluruh SDM rumah sakit.
Elemen penting dalam peraturan direktur tentang K3RS:
- Direktur rumah sakit menetapkan kebijakan tertulis mengenai K3RS, termasuk tujuan program yang jelas dan dapat diukur.
- Peraturan ini mencakup standar untuk mengelola risiko K3RS, seperti identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendaliannya di berbagai area rumah sakit.
- Merupakan tahap awal dalam mengimplementasikan K3RS, yang mencakup perencanaan untuk mengendalikan potensi bahaya dan risiko.
- Pelaksanaan K3RS menjadi tanggung jawab semua instalasi di rumah sakit, dengan pengawasan oleh komite atau unit K3RS.
- Dilakukan secara berkala melalui inspeksi, audit K3, dan rapat untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian penerapan K3 di setiap unit kerja.
- Melibatkan peninjauan kinerja K3RS secara berkala untuk memastikan peningkatan yang berkelanjutan.
- Menetapkan dukungan pendanaan, sarana, dan prasarana yang diperlukan untuk menjalankan program K3RS.
Dasar hukum dan acuan:
- Peraturan ini dikeluarkan oleh direktur rumah sakit berdasarkan peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan K3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Pedoman pelayanan K3RS yang dibuat oleh rumah sakit juga menjadi acuan untuk melindungi pasien, karyawan, dan pengunjung
Pejabat
Bagaian Penunjang
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo, 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2025
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Masih Berlaku
