Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kejra Perangkat Daerah (DPA SKPD) 2026
DPA-SKPD adalah dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh setiap Perangkat Daerah setelah ditetapkan dalam APBD. Dokumen ini memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagai pedoman operasional kegiatan selama satu tahun anggaran.
Pejabat
Kasubag Perencanaan dan Keuangan
Penanggung Jawab
Sekertaris Kecamatan
Tempat Pembuatan
02 Januari 2026 Kecamatan Butuh
Bentuk Informasi
Cetak
Tahun Pembuatan Informasi
2026
Jangka Waktu Penyimpanan
Satu Tahun
