RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KECAMATAN BUTUH 2025-2029
Renstra Kecamatan Butuh 2025–2029 menjadi pedoman dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Pejabat
Kasubag Perencanaan dan Keuangan
Penanggung Jawab
Sekertaris Kecamatan
Tempat Pembuatan
19 September 2025 Kecamatan Butuh
Bentuk Informasi
Cetak
Tahun Pembuatan Informasi
2026
Jangka Waktu Penyimpanan
5 tahun
