KECAMATAN BUTUH
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KECAMATAN BUTUH 2025-2029

Renstra Kecamatan Butuh 2025–2029 menjadi pedoman dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Pejabat

Kasubag Perencanaan dan Keuangan

Penanggung Jawab

Sekertaris Kecamatan

Tempat Pembuatan

19 September 2025 Kecamatan Butuh

Bentuk Informasi

Cetak

Tahun Pembuatan Informasi

2026

Jangka Waktu Penyimpanan

5 tahun