KECAMATAN BUTUH
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

SK PENETAPAN INDIKATOR UTAMA KECAMATAN BUTUH TAHUN 2026-2030

Penetapan IKU Kecamatan Butuh Tahun 2026–2030 menjadi dasar pengukuran kinerja yang terarah, terukur, dan akuntabel dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pejabat

Kasubag Perencanaan dan Keuangan

Penanggung Jawab

Sekertaris Kecamatan

Tempat Pembuatan

02 Januari 2026 Kecamatan Butuh

Bentuk Informasi

Cetak

Tahun Pembuatan Informasi

2026

Jangka Waktu Penyimpanan

5 tahun