Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Kecamatan Pituruh : Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas Pemerintah Daerah dan atau unit kerja lainnya
Pejabat
Kasubbag Perencanaan Evaluasi Pelaporan dan Umum
Penanggung Jawab
Sekretaris Kecamatan
Tempat Pembuatan
Purworejo
Bentuk Informasi
Cetak dan digital
Tahun Pembuatan Informasi
2021
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama berlaku