KECAMATAN PITURUH
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kecamatan Pituruh : Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas Pemerintah Daerah dan atau unit kerja lainnya

Pejabat

Kasubbag Perencanaan Evaluasi Pelaporan dan Umum

Penanggung Jawab

Sekretaris Kecamatan

Tempat Pembuatan

Purworejo

Bentuk Informasi

Cetak dan digital

Tahun Pembuatan Informasi

2021

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama berlaku