SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi

Terdiri atas Sekretaris Daerah, 3 (tiga) Asisten Sekda dan 9 (sembilan) Bagian. Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo 

Pejabat

Bupati Purworejo

Penanggung Jawab

Bagian Organisasi Setda

Tempat Pembuatan

Sekretariat Daerah

Bentuk Informasi

Digital

Tahun Pembuatan Informasi

2022

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama Berlaku