DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PURWOREJO
Daftar informasi yang dikecualikan adalah daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena alasan tertentu. Informasi ini mencakup data pribadi, informasi yang mengganggu keamanan dan pertahanan negara, rahasia pribadi, dan dokumen yang bersifat rahasia seperti surat antar badan publik.
Pejabat
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data
Penanggung Jawab
Kepala Disdukcapil Purworejo
Tempat Pembuatan
17 Maret 2025
Bentuk Informasi
Cetak dan Digital
Tahun Pembuatan Informasi
2025
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Berlaku
