RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Daftar Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan di RSUD adalah informasi publik yang, jika dibuka, dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, atau mengungkapkan rahasia pribadi dan akta otentik yang bersifat pribadi. Selain itu, juga termasuk rahasia jabatan, data pribadi kepegawaian yang bersifat rahasia, serta informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain. 
Daftar informasi yang dikecualikan
  • Menghambat penegakan hukum: Informasi yang, jika diungkapkan, dapat menghambat proses penegakan hukum. 
  • Kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha: Informasi yang mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang tidak sehat. 
  • Pertahanan dan keamanan negara: Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara. 
  • Kekayaan alam: Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. 
  • Ketahanan ekonomi nasional: Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. 
  • Hubungan luar negeri: Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri. 
  • Rahasia pribadi: Informasi yang mengungkapkan rahasia pribadi seseorang. 
  • Akta otentik yang bersifat pribadi: Isi akta otentik yang bersifat pribadi, seperti kemauan terakhir atau wasiat seseorang. 
  • Rahasia jabatan: Informasi yang bersifat rahasia jabatan. 
  • Data pribadi kepegawaian: Detail identitas dan informasi pribadi kepegawaian yang bersifat rahasia, seperti data PNS terkait izin pernikahan atau perceraian. 
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain: Informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang yang berlaku di luar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat

Bagian Sekretariat

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2025

Jangka Waktu Penyimpanan

1 Tahun