Daftar Informasi Dikecualikan Tahun 2026
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) adalah catatan informasi yang tidak dapat diakses publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi ini bersifat rahasia karena berpotensi membahayakan negara, mengganggu penegakan hukum, merugikan ekonomi, atau melanggar hak pribadi. Penentuannya wajib melalui uji konsekuensi
Pejabat
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data
Penanggung Jawab
Kepala Disdukcapil Purworejo
Tempat Pembuatan
Purworejo/ 9 April 2026
Bentuk Informasi
Cetak dan Digital
Tahun Pembuatan Informasi
2026
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Berlaku
