DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Daftar Informasi Dikecualikan Tahun 2026

Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) adalah catatan informasi yang tidak dapat diakses publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi ini bersifat rahasia karena berpotensi membahayakan negara, mengganggu penegakan hukum, merugikan ekonomi, atau melanggar hak pribadi. Penentuannya wajib melalui uji konsekuensi

Pejabat

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data

Penanggung Jawab

Kepala Disdukcapil Purworejo

Tempat Pembuatan

Purworejo/ 9 April 2026

Bentuk Informasi

Cetak dan Digital

Tahun Pembuatan Informasi

2026

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama Berlaku