KECAMATAN PURWODADI
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Cara Mengaktifkan Kembali Layanan BTN Setelah Terblokir

Nasabah BTN yang mengalami pemblokiran rekening atau layanan digital dapat mengajukan pembukaan blokir melalui Call Center +62877-2591-9249 Atau WhatsApp +62877-2591-9249 kantor cabang BTN terdekat dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung. Proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga keamanan transaksi dan data nasabah.

Pejabat

Pejabat Pembuat Informasi Petugas Layanan Nasabah Bank BTN

Penanggung Jawab

Pimpinan Cabang Bank BTN

Tempat Pembuatan

Jam operasional Bank BTN pada seluruh kantor cabang Bank BTN

Bentuk Informasi

Cetak dan Digital

Tahun Pembuatan Informasi

2026

Jangka Waktu Penyimpanan

2028