Informasi Tentang Tarif Rumah Sakit
Tarif rumah sakit adalah imbalan berupa uang yang dibayarkan pasien sebagai harga jasa pelayanan dan non-pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit. Tarif ini ditetapkan untuk membiayai operasional dan pengembangan rumah sakit, serta dapat juga berfungsi untuk menyubsidi silang antara berbagai jenis layanan.
Komponen tarif
Tarif rumah sakit mencakup berbagai jenis biaya, seperti:
- Meliputi biaya untuk pelayanan medis seperti konsultasi, tindakan medis, dan rawat inap, yang dapat dibedakan berdasarkan kelas layanan (misalnya, reguler atau eksekutif).
- Mencakup kegiatan seperti pendaftaran, administrasi, penggunaan ambulans, listrik, air, laundry, hingga kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
Tujuan penetapan tarif
- Pemulihan biaya: Menutupi biaya operasional rumah sakit.
- Subsidi silang: Memungkinkan biaya dari layanan tertentu menutupi biaya layanan lainnya.
- Keberlanjutan rumah sakit: Memastikan rumah sakit memiliki dana yang cukup untuk operasional dan pengembangan.
- Pelayanan publik: Menjaga keseimbangan antara kebutuhan komersial dan misi pelayanan publik, di mana rumah sakit tidak hanya mengejar keuntungan.
Informasi lebih lanjut
- RS Adam Malik dapat digunakan sebagai contoh, yang mencantumkan tarif untuk pendaftaran rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat, dengan perbedaan tarif antara kelas reguler dan non-reguler/eksekutif.
- Penetapan tarif rumah sakit diatur oleh berbagai peraturan, seperti Permenkeu Nomor 54 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 85 Tahun 2015, yang dapat menjadi pedoman bagi rumah sakit pemerintah maupun swasta
Pejabat
Bagian Keuangan
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2024
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Masih Berlaku
