Surat-surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga Berikut Dokumen Pendukungnya (Puskesmas 2025-2028 dan RSUD dr. Tjitrowardojo 2023-2026)
Surat-surat perjanjian rumah sakit dengan pihak ketiga mencakup perjanjian kerja sama, sementara dokumen pendukungnya meliputi identitas kedua belah pihak, rincian objek kerja sama, hak dan kewajiban, durasi, biaya, penyelesaian sengketa, serta dokumen legalitas pihak ketiga seperti izin dan sertifikasi. Contoh kerja samanya bisa berupa pelayanan bersama, seperti dengan pemerintah daerah untuk pelayanan publik (misalnya, akta kelahiran atau kematian) atau dengan penyedia layanan lain untuk keperluan operasional rumah sakit.
Dokumen yang diperlukan
Dokumen Perjanjian Utama
- Perjanjian Kerja Sama: Dokumen formal yang mengikat kedua belah pihak.
- Rancangan Kontrak: Draf awal perjanjian sebelum disepakati dan ditandatangani.
Dokumen Pendukung dan Klarifikasi
- Identitas Para Pihak: Nama, alamat, dan kedudukan resmi kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian.
- Objek Kerja Sama: Deskripsi rinci mengenai pekerjaan atau layanan yang akan dijalankan.
- Hak dan Kewajiban: Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
- Durasi Perjanjian: Jangka waktu berlakunya perjanjian.
- Biaya dan Pembayaran: Ketentuan mengenai biaya dan jadwal pembayaran.
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Cara penyelesaian jika terjadi perselisihan.
- Dokumen Legalitas Pihak Ketiga:
- Izin usaha atau izin operasional yang masih berlaku.
- Sertifikasi profesional atau lisensi yang relevan.
- Dokumen perizinan lain yang mungkin disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
- Izin usaha atau izin operasional yang masih berlaku.
- Dokumen Teknis:
- Spesifikasi teknis yang berkaitan dengan pekerjaan.
- Daftar kuantitas dan harga (jika berlaku).
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
- Spesifikasi teknis yang berkaitan dengan pekerjaan.
Contoh Kasus
- Kerja Sama dengan Pemda: Perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pelayanan akta kelahiran/kematian secara online.
- Kerja Sama Operasional: Perjanjian dengan pihak ketiga untuk penyediaan layanan tertentu di rumah sakit, seperti layanan kebersihan, farmasi, atau pengolahan limbah medis.
- Kerja Sama Pemasaran: Perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk layanan pasien
Pejabat
Bagian Sekretariat
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2025
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Masih Berlaku
