RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Rencana Strategis dan Rencana Kerja RSUD R.A.A Tjokronegoro 2021-2026

Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan jangka menengah (biasanya 5 tahun) yang memuat visi, misi, dan tujuan jangka panjang rumah sakit, sementara Rencana Kerja (Renja) adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan kegiatan dan program spesifik untuk mencapai tujuan Renstra. Dengan kata lain, Renstra menetapkan arah besar dan Renja menetapkan langkah-langkah taktis tahunan untuk mencapainya. 
Rencana Strategis (Renstra)
  • Definisi: 
    Dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang menjadi "peta jalan" bagi rumah sakit. 
  • Isi: 
    Berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program strategis, serta pengukuran pencapaian kinerja jangka panjang. 
  • Fungsi: 
    Menjadi pedoman untuk penyusunan Renja tahunan dan dasar untuk pengendalian serta evaluasi kinerja rumah sakit. 
Rencana Kerja (Renja)
  • Definisi: Dokumen perencanaan tahunan yang dijabarkan dari Rencana Strategis. 
  • Isi: Berisi program, kegiatan, sub-kegiatan, indikator kinerja, dan target yang spesifik untuk satu tahun anggaran. 
  • Fungsi: Menjadi panduan pelaksanaan kegiatan sehari-hari dan dasar untuk pengendalian serta evaluasi kinerja pada skala tahunan. 
Hubungan antara Renstra dan Renja
  • Renstra adalah dokumen tingkat tinggi yang menetapkan tujuan jangka panjang. 
  • Renja adalah dokumen operasional yang menguraikan bagaimana tujuan Renstra akan dicapai dalam satu tahun. 
  • Renja disusun berdasarkan Renstra, dan merupakan bagian dari pelaksanaan Renstra. 

Pejabat

Bagian Perencanaan

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2025

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama Masih Berlaku