RSUD RAA TJOKRONEGORO
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

SK Tim Pengelola PPID RSUD R.A.A Tjokronegoro

SK (Surat Keputusan) Tim Pengelola PPID RSUD adalah dokumen legal yang berisi penetapan susunan keanggotaan, tugas, dan wewenang tim yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dokumen ini penting untuk memastikan RSUD mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya, serta menjamin pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel. 
Fungsi dan tujuan SK Tim Pengelola PPID RSUD
  • Menetapkan struktur tim: 
    Menentukan siapa saja yang menjadi anggota tim, termasuk posisi dan peran masing-masing. 
  • Mendefinisikan tugas dan wewenang: 
    Merinci tanggung jawab tim, seperti merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. 
  • Menjamin kepatuhan hukum: 
    Memastikan RSUD mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. 
  • Mendukung pelayanan publik: 
    Memastikan pasien, keluarga pasien, dan masyarakat umum dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara mudah dan tepat waktu. 
  • Membangun akuntabilitas: 
    Mencatat setiap aktivitas yang terkait dengan pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 
Komponen utama dalam SK
  • Dasar hukum: 
    Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan PPID di tingkat nasional maupun daerah. 
  • Susunan tim: 
    Menyebutkan nama-nama pengelola PPID, mulai dari ketua, sekretaris, hingga anggota, serta jabatannya masing-masing di RSUD. 
  • Tugas dan fungsi: 
    Menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi tugas dan fungsi dari tim pengelola PPID. 
  • Ketentuan penutup: 
    Berisi tanggal berlakunya SK dan ketetapan lainnya yang terkait.
SK Tim Pengelola PPID RSUD biasanya dikeluarkan oleh pimpinan RSUD atau melalui kebijakan bupati/wali kota, yang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Bupati/Walikota. 

Pejabat

Bagian Sekretariat

Penanggung Jawab

Direktur

Tempat Pembuatan

Purworejo, 2025

Bentuk Informasi

Soft File

Tahun Pembuatan Informasi

2025

Jangka Waktu Penyimpanan

Selama Masih Berlaku