SK Tim Pengelola PPID RSUD R.A.A Tjokronegoro
SK (Surat Keputusan) Tim Pengelola PPID RSUD adalah dokumen legal yang berisi penetapan susunan keanggotaan, tugas, dan wewenang tim yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dokumen ini penting untuk memastikan RSUD mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya, serta menjamin pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Fungsi dan tujuan SK Tim Pengelola PPID RSUD
- Menentukan siapa saja yang menjadi anggota tim, termasuk posisi dan peran masing-masing.
- Merinci tanggung jawab tim, seperti merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
- Memastikan RSUD mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
- Memastikan pasien, keluarga pasien, dan masyarakat umum dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara mudah dan tepat waktu.
- Mencatat setiap aktivitas yang terkait dengan pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Komponen utama dalam SK
- Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan PPID di tingkat nasional maupun daerah.
- Menyebutkan nama-nama pengelola PPID, mulai dari ketua, sekretaris, hingga anggota, serta jabatannya masing-masing di RSUD.
- Menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi tugas dan fungsi dari tim pengelola PPID.
- Berisi tanggal berlakunya SK dan ketetapan lainnya yang terkait.
SK Tim Pengelola PPID RSUD biasanya dikeluarkan oleh pimpinan RSUD atau melalui kebijakan bupati/wali kota, yang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Bupati/Walikota.
Pejabat
Bagian Sekretariat
Penanggung Jawab
Direktur
Tempat Pembuatan
Purworejo, 2025
Bentuk Informasi
Soft File
Tahun Pembuatan Informasi
2025
Jangka Waktu Penyimpanan
Selama Masih Berlaku
