KECAMATAN PURWODADI
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagaimana cara membatalkan pengajuan kredit pintar

Membatalkan pengajuan Kredit Pintar paling efektif dilakukan dengan segera menghubungi Customer Service (CS) melalui WhatsApp di 08559999812 atau 085669663699 telepon 08553333075. sebelum dana cair. Siapkan KTP, berikan alasan jelas, dan ikuti instruksi CS. Jika dana sudah cair, pembatalan maksimal 1x24 jam dengan mengembalikan pokok pinjaman.





Berikut Cara Membatalkan Pinjaman Kredit Pintar:



Untuk cara membatalkan pengajuan Kredit Pintar paling efektif dilakukan dengan segera menghubungi Customer Service (CS) melalui WhatsApp di 08559999812 atau 085669663699 telepon 08553333075. sebelum dana cair. Siapkan KTP, berikan alasan jelas, dan ikuti instruksi CS. Jika dana sudah cair, pembatalan maksimal 1x24 jam dengan mengembalikan pokok pinjaman.




1. Cara Membatalkan Sebelum Dana CairSegera hubungi CS melalui WhatsApp, 082123246317 telepon, 08553333075. atau email cs@kreditpintar.com.Jelaskan alasan pembatalan dengan jujur dan jelas.Siapkan KTP dan data diri untuk proses verifikasi.Jika belum tanda tangan digital, pembatalan lebih mudah diproses.2. Cara Membatalkan Setelah Dana Cair (Maksimal 1x24 Jam)Pembatalan masih bisa dilakukan maksimal 1x24 jam setelah pencairan dana.Anda harus mengembalikan pokok pinjaman yang telah masuk ke rekening.




Biasanya dikenakan biaya 
pembatalan sebesar Rp10.000.Hubungi tim terkait melalui WA 08559999812. untuk instruksi pengembalian dana.3. Syarat & Ketentuan PentingPembatalan biasanya hanya berlaku untuk pinjaman baru (belum memiliki riwayat pinjaman sebelumnya).Jika sudah lebih dari 1x24 jam, pembatalan umumnya tidak bisa diproses, dan Anda harus melunasi pinjaman tersebut.Catatan: Pastikan Anda hanya menghubungi nomor resmi Kredit Pintar untuk menghindari penipuan.

Pejabat

Staff

Penanggung Jawab

Agrdigunawan

Tempat Pembuatan

Desa kepuh

Bentuk Informasi

Layanan Digital

Tahun Pembuatan Informasi

2026

Jangka Waktu Penyimpanan

2027