DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Informasi tentang peraturan, keputusan, dan atau kebijakan

Dokumen pendukung, masukan, risalah rapat, proses pembentukan, tahap perumusan, dan rencana peraturan, keputusan atau kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pejabat

Kasubag Umum & Kepegawaian

Penanggung Jawab

Sekretaris Dinas

Tempat Pembuatan

-

Bentuk Informasi

-

Tahun Pembuatan Informasi

2026

Jangka Waktu Penyimpanan

-