KECAMATAN BANYUURIP
KABUPATEN PURWOREJO

PPID Pelaksana merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (audited)

Dokumen keuangan mengenai posisi dan seluruh transaksi keuangan Kecamatan Banyuurip untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2021

Pejabat

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Penanggung Jawab

Sekretaris Kecamatan

Tempat Pembuatan

Tahun 2022, Kecamatan Banyuurip

Bentuk Informasi

Cetak dan digital

Tahun Pembuatan Informasi

2022

Jangka Waktu Penyimpanan

1 Tahun